Luhut Sebut PPN Naik Jadi 12% Pastikan Diundur
Penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dimana berdasarkan undang-undang ditetapkan pada 1 Januari 2025 akan diundur menurut pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia menyadari banyak gelombang penolakan PPN 12 persen dari berbagai kalangan di dalam negeri. “Ya, hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang (stimulus). Ya, kira-kira begitulah (menunggu stimulus),” kata Luhut dikutip pada Rabu (27/11/2024).
“Karena orang kan belum tahu kalau ada struktur ini (stimulus). Nanti biar dirapatkan dulu, (kemudian) presiden putuskan. Kira-kira berkembang di situ,” tambahnya.
Penerapan PPN 12 persen dikatakan harus diiringi stimulus untuk masyarakat ekonomi sulit dan kelas menengah.
“PPN 12% itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan. Ada hitungan (untuk kelas menengah),” pungkasnya.
Sumber: lambeturah.co.id