Kang Daniel memenangkan gugatan pencemaran nama baik; Operator Taldeoksuyongso didenda 30 juta won

[ad_1]

1732712085 0003891832 001 20241127153709566

Operator saluran YouTube 'Taldeoksuyongso,' yang mempublikasikan video yang berisi informasi palsu tentang penyanyi Kang Daniel, telah kalah dalam tuntutan perdata.

Pada tanggal 27 November, Hakim Lee Kun Hee dari Divisi Sipil ke-29 Pengadilan Distrik Pusat Seoul memenangkan Kang Daniel dalam gugatannya terhadap operator 'Taldeoksuyongso,' diidentifikasi sebagai Tuan A. Pengadilan memerintahkan Tuan A untuk membayar ganti rugi sebesar 30 juta won (sekitar $22.500 USD) kepada Kang Daniel.

Pada tahun 2022, Pak A memposting video berjudul 'Kehidupan Pribadi Pacar Bangsa yang Mengganggu, Aktor Idol,' yang berisi informasi palsu. Akibatnya, Tuan A didenda 10 juta won (sekitar $7.500 USD) pada bulan September karena melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi.

Tuan A juga terlibat dalam gugatan ganti rugi lainnya yang diajukan oleh Jang Won Young dari grup AKU Dalam sidang pertama, pengadilan memerintahkan Tuan A untuk membayar 100 juta won (sekitar $75.000 USD) ditambah bunga yang terlambat kepada Jang Won Young pada bulan Desember tahun lalu. Tidak puas dengan putusan tersebut, pihak Tuan A mengajukan banding atas keputusan tersebut, namun mediasi selama proses banding gagal mencapai kesepakatan. Sidang banding saat ini sedang berlangsung.

Selain itu, Pengadilan Distrik Incheon sedang melakukan sidang pertama atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi. Jaksa telah meminta hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar 200 juta won (sekitar $150,000 USD) untuk Tn.

LIHAT JUGA: Kang Daniel menambahkan lima kota ke tur Asia, membuktikan popularitas yang tak tergoyahkan



[ad_2]
Sumber: allkpop.com

Tutup