Bawaslu Kabupaten Bekasi Catat Wilayah Cikarang Selatan Jadi Titik Rawan Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memetakan wilayah Kecamatan Cikarang Selatan masuk kerawanan Pilkada 2024.
Wilayah itu rawan terkait terjadinya masalah menghina, menghasut, mengintimidasi baik penyelenggara maupun pemilih.
“Karena kita melihat hari ini sepertinya terlalu dekat ya karena bicara calon bupati menjadi perhatian kita semua Cikarang Selatan karena semua kumpul di sana (calon bupati),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin saat konferensi pers pemetaan kerawanan Pilkada 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi pada Senin (25/11/2024).
Khoirudin menyampaikan, Kecamatan Cikarang Selatan rawan karena menjadi tempat tinggal dua pasangan calon bupati.
Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Panwascam (Pantia Pengawas Kecamatan) untuk benar-benar jangan sampai terjadi hal-hal kerawanan tersebut.
“Kemarin saya juga berkordinasi kepada panwascam untuk benar-benar jangan sampai ibarat kata terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan,” imbuhnya.
Dia juga menyebutkan, bahwa Pilkada 2024 ini bukan milik penyelenggara. Akan tetapi milik semua, baik partai politik, pasangan calon (paslon) maupun masyarakat. Sehingga, semua memiliki peran dalam menjaga suasana aman dan kondusif.
“Kalau warganya, semuanya paham kita sama-sama orang Bekasi ya kita menjaga sama-sama. Kemudian meningkatkan sama-sama kesadaran dari masyarakat aja terkait Pilkada ini,” beber dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencatat tujuh kecamatan masuk kategori rawan tinggi dalam indeks kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketujuh kecamatan itu ialah Cibitung, Cabangbungin, Tambun Utara, Tambun Selatan, Pebayuran, Cikarang Barat, dan Tarumajaya.
“Rawannya seperti apa, ada berbagai macam bentuk dan dimensi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi saat kegiatan sosialisasi pemetaan indeks karawanan Pilkada 2024 di Cikarang pada Selasa (5/11/2024)
Untuk itu, kata Akbar, pihaknya mengundang perwakilan Forkopimda, stakeholder, organisasi masyarakat (ormas), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lain sebagainya ini sebagai langkah mitigasi Bawaslu Kabupaten Bekasi terhadap persiapan pelaksanaan Pilkada.
Akbar menjelaskan, ada tiga dimensi yang disampaikan dalam sosialisasi indeks kerawanan Pilkada 2024 tersebut.
Yakni, dimensi konteks sosial politik, dimensi kontestasinya dan dimensi penyelenggaraan pemilu.
“Jadi ada tiga dimensi itu dan juga ada sub dimensi yang pertama sub dimensi politik itu ada dimensi keamanan, untuk kontestasi ada dimensi pasangan calon untuk dimensi penyelenggaraan pemilu ada pelaksanaan pemungutan suara,” beber dia.
Akbar menyebut, IKP ini memotret kecamatan dan desa-desa yang memang ada persoalan di Pemilu 2019, Pemilu 2024 dan Pilkada 2016-2017.
Bawaslu Kabupaten Bekasi mencatat tujuh kecamatan masuk rawan tinggi. Yakni, Cibitung, Cabangbungin, Tambun Utara, Tambun Selatan, Pebayuran, Cikarang Barat, dan Tarumajaya.
Rinciannya kenapa dikatakan rawan tinggi, Kecamatan Cibitung ada gugatan PHPU 2024, TPS dekat dengan posko pemenangan dan daftar pemilih.
Kecamatan Cabangbungin; wilayah Banjir, dan riwayat kekurangan logistik.
Kecamatan Tambun Utara; wilayah banjir, daftar pemilih, TPS deket tim pemenangan.
Kecamatan Tambun Selatan; jumlah TPS terbanyak se-Jawa Barat, kepadatan penduduk, riwayat kekurangan logistik, gugatan PHPU 2019 dan daftar pemilih.
Kecamatan Pebayuran; gugatan PHPU 2019, gugatan PHPU 2024, netralitas penyelenggaraan rekapitulasi hasil dan perhitungan suara.
Kecamatan Cikarang Barat; gugatan PHPU 2019, gugatan PHPU 2024, kepadatan penduduk, netralitas penyelenggaraan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara
Kecamatan Tarumajaya; data pemilih, wilayah perbatasan dengan DKI Jakarta dan Kota Bekasi.
“Hal-hal ini tadi kami sampaikan sesuai dimensi dan tupoksinya. Baik ke KPU, pemerintah daerah maupun pihak aparat keamanan,” tutup Akbar.





