Menteri UMKM Akan Percepat Program Penghapusan Utang bagi UMKM
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengambil langkah cepat untuk melaksanakan program penghapusan utang bagi UMKM.
Langkah ini diambil karena pihaknya hanya diberikan waktu enam bulan untuk menyelesaikan penghapusan kredit macet yang dialami oleh UMKM.
Maman menjelaskan bahwa kementeriannya telah menyiapkan berbagai langkah untuk memenuhi mandat tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Program penghapusan utang UMKM ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. PP ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal berlakunya.
“Nah sekarang statusnya PP-nya sudah keluar dan diberikan jangka waktu kurang lebih 6 bulan. Jadi kita hari ini Kementerian UMKM bersama-sama dengan Kementerian Pertanian bersama-sama dengan Kementerian KKP hanya punya waktu window kurang lebih 6 bulan untuk menyelesaikan semuanya. Nah apa yang tinggal harus kita tuntaskan setelah keluar PP?” ujar Maman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR beberapa waktu lalu, seperti yang dikutip pada Jumat (22/11/2024).
Langkah pertama adalah melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang terkena kredit macet.
Maman menegaskan bahwa tidak semua UMKM yang memiliki kredit macet dapat dihapuskan utangnya. Hanya pelaku UMKM yang telah dicatat dalam penghapusbukuan oleh bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam lima tahun terakhir yang berhak atas penghapusan utang.
Terkait pendataan ini, Maman menjelaskan bahwa bank BUMN telah menyelesaikan proses pendataan.
“Pertama adalah pendataan. Sekarang pendataannya sudah beres. Yang harus kita antisipasi dalam kebijakan ini adalah moral hazard, jangan sampai uni diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk saudara-saudara kita yang memang sudah masuk dalam list penghapusbukuan. Jadi setelah penghapusbukuan jadi penghapusan tagih,” terang Maman.
Selanjutnya, kementerian akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta bank-bank BUMN.
Untuk memastikan program ini berjalan sesuai target, Maman juga membentuk tim yang terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Dia menyatakan bahwa pembentukan tim ini diperlukan untuk melakukan koordinasi dan mempercepat pengolahan data UMKM yang masuk dalam daftar penghapusan utang.
“Setelah ini keluar mereka bisa mengakses kembali pembiayaan. Artinya kalau bahasa analogi sederhana saya, mereka punya nyawa lagi lah. Yang selama ini mereka terkunci, masuk dalam blacklist pada saat mereka mau mengajukan pinjaman mereka nggak bisa dapat inilah yang kita sebut yang diberikan kesempatan yang kedua kali,” jelas Maman.
Dia menargetkan agar semua proses dapat diselesaikan pada April 2025, sesuai dengan mandat PP tersebut. Namun, Maman tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan perpanjangan jika proses belum selesai sesuai target.
“6 bulan ini memang menjadi target kami sesuai dengan PP. Namun, tidak menutup kemungkinan apabila selama 6 bulan ini kita belum mampu menyelesaikan semuanya, kita akan mengajukan permohonan kepada Pak Presiden untuk PP-nya diperpanjang. Tetapi sementara kita ini berjalan, kita tetap kita akan main di jangka waktu 6 bulan,” imbuh Maman.
Sumber: lambeturah.co.id