Waduh! Laporan Tak Diproses Bawaslu Kabupaten Bekasi Dinilai ‘Masuk Angin’
Belum lama ini pada 7 november 2024, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Demokrasi (MPD) melaporkan dugaan ASN aktif yang terlibat dalam permainan politik yang diduga memihak terhadap salah satu kandidat.
“Sudah jelas melanggar aturan pemerintah no 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negri sipil dan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan,” kata Ahmad kordinator MPD dalam keterangan tertulisanya pada Jum’at 22 November 2024.
“Namun laporan kita tidak ditindaklanjuti dengan tegas oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi. Kami menilai Bawaslu suda masuk angin atau sudah isi tas dari pada integritas,” sambungnya.
Menurut Ahmad, sikap Bawaslu menilai kurang serius dalam menjalankan tugasnya dikarekan Bawaslu Kabupaten Bekasi sering masuk angin jika menangani pelanggaran atau temuan-temuan dari masyarakat terkait pilkada.
“Padahal sudah jelas tertuang dalam undangan-undangan maupun aturan pemerintah terkait pilkada yang dimana mengatur tentang Netralitas Aparatur sipel Negara (ASN) Untuk menjaga nertralitasnya,” katanya.
“Kita sudah kantongi bukti-bukti video terlihat jelas oknum ASN ini makan bareng dengan paslon, Saya menilai kegiatan-kegiatan sosialisasi Bawaslu selama ini terkait pelanggaran pilkada itu semua Omong kosong,” kata dia lagi.
Lanjut, Ahmad berujar, ia menilai Bawaslu jangan bermain mata jika ada laporan masyarakat. Sebab, harus menurutnya harus menjaga integritasi lembaga pengawas ini.
“Karena ada laporan atau temuan-temuan dari masyarakat saja diam, Bawaslu jadikan sebagai bahan jualan isi tas dari pada integritas bandan pengawas pemilu,” ungkapnya.