IDI Tegaskan Dokter Dilarang Jadi Influencer untuk Promosi Produk Kesehatan
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) beri peringatan kepada dokter yang mempromosikan produk kesehatan lewat platform media sosial.
Ketua MKEK IDI, Djoko Widyarto menegaskan, aksi dokter mempromosikan produk kecantikan jelas melanggar kode etik kedokteran yang berlaku.
“Ada dua fatwa MKEK, Nomor 20 dan 29, itu sudah jelas melarang dokter berpromosi, kecuali untuk iklan layanan masyarakat,” kata Djoko dikutip pada Minggu (17/11/2024).
“Jika promosi itu berlebihan dan tidak sesuai fakta, maka itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan jika profesi dokter harus berlandaskan bukti ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan. “Segala hal yang belum terbukti kebenarannya secara medis bisa membawa risiko yang besar,” ujarnya.
“Itu bukan domain IDI, tetapi domain pemerintah dengan fungsi pengawasannya,” tambahnya.
Fenomena dokter mempromosikan produk kecantikan di media sosial semakin marak belakangan ini dan dinilai mencoreng integritas profesi dokter.
“Tolong, di era sekarang ini banyak dokter yang mempromosikan produk untuk keuntungan pribadi. Ini sangat kami kecam,” kata Wakil Ketua Divisi Kemahkamahan MKEK IDI Pusat, Bahtiar Husain.
Sumber: lambeturah.co.id