Dugaan Kadernya Salah Tangkep, HMI Bekasi Kawal Tuntas Kasus Ini
BEKASI – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bekasi melakukan aksi demonstrasi atas kader nya yang tertuduh dugaan kasus salah tangkap, demi itu digelar aksi demo di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (8/3/2022).
Dalam aksi tersebut, para aksi demonstran inggin dibebaskannya Fikri dugaan salah tangkap dalam kasus dugaan menjadi tersangka begal di daerah tembelang, Kabupaten Bekasi.
Dalam orasinya didepan kantor kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahasiswa dari HMI yaitu, mendesak Komisi Kejaksaan, Komnas Ham dan Kompolnas membentuk tim independen dalam menangani kasus kriminalisasi terhadap Fikri Cs, segera di bebaskan.
“Pada porsinya HMI cabang Bekasi tetap mengawal dan terus akan memperjuangkan dalam pengupayaan dari sisi HMI dari tingkatan cabang, BADKO dan PB HMI, dalam mengawal juga Bakornas LKBHMI yang terus berkoordinasi membantu LBH selalu kuasa hukum dalam melakukan tugasnya dalam pembuktian yang di sangkakan kepada saudara kami,”kata Akim Mide Formatur HMI Bekasi.
Selain itu, Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menduga bahwa kepolisian telah melakukan salah tangkap terhadap empat kadernya yang dituding membegal di Bekasi.
Wakil Direktur Eksekutif LKBHMI PB HMI Ibrahim Asnawi menjelaskan, keempat kader tersebut adalah Abdul Rohman, Muhammad Rizky, Randi Apriyanto, dan Muhammad Fikry.
“Ada dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang berimplikasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Jumat (4/3/20220), dilansir dari Kompas.
Sementara, Pihak kepolisian mengklaim tak ada tindakan salah tangkap dalam kasus begal di Kabupaten Bekasi. Polda Metro Jaya menyebut Kompolnas tidak menemukan tindakan salah tangkap oleh Polsek Tambelang yang menangani kasus.
Di kasus ini, seorang guru ngaji yang juga anggota HMI ditangkap dan kini menjalani persidangan atas tuduhan melakukan pembegalan.
“Dari hasil pemeriksaan anggota Kompolnas bahwa dalam proses penangkapan dan penahanan serta penyitaan ini dinyatakan telah sesuai dengan prosedur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dikutip CNNIndonesia. (Iky)




