Pemprov Jakarta Bakal Gratiskan Biaya Balik Nama
[ad_1] Pembeli mobil dan motor bekas di Jakarta tak lagi dikenakan biaya pajak untuk pengurusan balik nama setelah Pemprov DKI menghapus tarif BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
Diketahui, ketika membeli kendaraan bekas dokumen surat kendaraan masih tercantum nama pemilik sebelumnya.
Hal ini tertuang dalam regulasi baru soal perpajakan kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Hal itu diatur ulang tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang bakal mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang.
“Tarif (gratis) ini khusus kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya,” kata Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, dikutip pada Kamis (30/10/2024).
Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan soal PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan 3 tahun sejak tanggal 5 Januari 2022.
“Dengan waktu transisi ini, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana,” pungkasnya.
[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id
- Bakal
- Bakal Gratiskan Biaya Balik
- Balik
- Bea Balik
- bekas
- biaya
- DKI JAKARTA
- Gratiskan
- jakarta
- Jakarta Bakal Gratiskan Biaya
- Kembali
- kendaraan
- Kendaraan Bekas
- kendaraan bermotor
- Lambeturah
- mobil
- Nama
- Panggil Wasit Ahmed Al
- Pemprov
- Pemprov DKI
- Pemprov Jakarta Bakal Gratiskan
- Untuk
- Untuk Kendaraan Bekas
- viral
- warga
- Wasit Ahmed Al-Kaf




