Simak! Ini Profil Soleman Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang Ditangkap Kejari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan Wakil Ketua DPRD, Soleman, dalam kasus gratifikasi. Kader PDI Perjuangan itu disangkakan menerima dua unit mobil mewah dari pihak swasta untuk memuluskan proyek pemerintah daerah.
Soleman merupakan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Bekasi untuk masa bakti periode 2024-2029. Kini kembali lagi terpilih menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten periode 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Politisi banteng moncong putih ini sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi menjadi wakil rakyat dari Dapil III Kecamatan Tambun Selatan dengan suara sah 10.599. Sebelumnya, pada 2019 dia juga lolos lewat PDI Perjuangan dengan 8.766 suara sah.
Berarti ada kenaikan suaranya sekitar 2.000 suara. Soleman mengawali kariernya di partai banteng bermoncong putih itu sebagai Kepala Posko, kemudian jadi Ranting, selanjutnya jadi PAC, hingga kini menjadi Ketua DPC PDIP dua periode.
Menariknya, Soleman baru saja dilantik kembali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, setelah terpilih kembali dalam Pemilu 2024.
Penetapan status tersangka ini terkait kasus dugaan penerimaan suap dari seorang pengusaha kontraktor bernama Respi atau RS, yang sebelumnya telah ditahan.
Soleman diduga menerima suap untuk memuluskan 26 proyek pemerintah daerah yang dijalankan oleh empat CV berafiliasi dengan RS. Nilai proyek tersebut bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.
“Penetapan terhadap saudara SL (Soleman), yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti.
Dia menjelaskan penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus suap atau gratifikasi yang dilakukan RS kepada SL. Kejari menyita dua unit mobil, Mitsubishi Pajero Sport dan BMW, yang diduga sebagai imbalan dari RS untuk Soleman.
Sebelumnya, Soleman telah dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Soleman ditahan di Lapas Kelas 2A Cikarang selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Soleman disangka melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 b, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1a, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001.





