Dicabut Jokowi, Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dihidupkan Menaker Ida Fauziyah

Menaker Ida Fauziyah. Foto: dok. Kemenaker

Polemik pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ternyata sudah mengalami perubahan berkali-kali dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baru-baru ini, peraturan pencairan JHT tersebut kembali dirubah oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan melarang pencairan JHT sebelum berusia 56 tahun.

Pada awal periode pertama, Jokowi menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015. Aturan itu menyebut JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Aturan itu memicu penolakan publik. Petisi daring dan kritik di media massa memaksa Jokowi merevisi aturan itu. Ia pun memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk merevisi aturan tersebut.

Pada 12 Agustus 2015, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015. Peraturan itu menyatakan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan. Menaker Hanif Dhakiri menindaklanjuti aturan itu dengan menerbitkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Tujuh tahun setelahnya, Menaker Ida Fauziyah, rekan separtai Hanif, menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan baru itu kembali mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan itu kembali menuai kritik dari publik. Sebanyak 401.281 orang menandatangani petisi daring untuk menuntut pencabutan peraturan tersebut.

Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga turun ke jalan melakukan demonstrasi. Mereka menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta hari ini.

KSPI menuntut Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan yang ia buat. Mereka juga menuntut Jokowi mencopot kader PKB tersebut dari jabatan menteri.

Penolakan juga datang dari parlemen. Ketua DPR Puan Maharani menilai kebijakan tersebut diterbitkan pada waktu yang tidak tepat.

“Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja,” ujar Puan.

Editor: M. Hafid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup