Hukuman terhadap adik ipar Park Soo Hong ditunda karena persidangan dibuka kembali

Hukuman terhadap adik ipar Park Soo Hong, Leeyang didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik, telah ditunda hingga November.
Menurut laporan pada 22 Oktober KST, hukuman terhadap Lee yang dituduh mencemarkan nama baik Park Soo Hong dan istrinya Kim Da Yetelah dibatalkan, dan persidangan akan dibuka kembali.
Awalnya, hukuman dijadwalkan pada tanggal 23 Oktober KST; namun, Pengadilan Distrik Seoul Barat membatalkan tanggal tersebut. Pengadilan memutuskan untuk membuka kembali persidangan setelah mengeluarkan perintah klarifikasi kepada jaksa, dan tanggal persidangan baru ditetapkan pada 6 November KST.
Oktober lalu, Park Soo Hong mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Lee berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi. Menurut jaksa, Lee telah mengirimkan pesan dalam obrolan grup di KakaoTalk yang mengklaim bahwa tuduhan Park Soo Hong atas penggelapan terhadap dirinya dan suaminya adalah salah, dan bahwa Park telah tinggal bersama dengan seorang wanita selama karir penyiarannya.
Pada bulan Januari, selama persidangan, Lee membantah tuduhan tersebut, mengklaim bahwa dia tidak berniat mencemarkan nama baik dan tidak menyadari bahwa klaim tersebut salah. Namun, pada sidang kelima di bulan September, Lee dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, dengan keputusan akhir awalnya dijadwalkan pada tanggal 23 November, namun kini telah ditunda.
Dalam kasus terpisah, kakak dan adik ipar Park Soo Hong juga diadili atas tuduhan penggelapan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Ekonomi Tertentu. Mereka dituduh menggelapkan puluhan miliar won dari dana perusahaan dan pribadi Park Soo Hong selama kurun waktu 10 tahun, dari tahun 2011 hingga 2021.
LIHAT JUGA: Park Soo Hong dan Kim Da Ye menyambut anak pertama mereka
Sumber: allkpop.com