Partai Gerindra Kabupaten Bekasi Dukung Pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022

DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi kepengurusan baru sekaligus konferensi Pers di Java Palace Hotel Jababeka, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Senin (15/11/2021). FOTO: Istimewa.

BEKASI – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur pencairan dan Jaminan Hari Tua hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun. Kebijakan tersebut menuai kritik dari banyak pihak.

Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) yang dipimpin oleh Sarino menyatakan sikap menolak secara tegas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sarino mengecam keras aturan baru yang dikeluarkan Kementrian Ketenagakerjaan. Dirinya menganggap, aturan baru ini hanya akan menimbulkan masalah baru bagi buruh di saat buruh sedang berusaha bangkit akibat pandemi.

Sarino menyebutkan, tahun sebelumnya, kaum buruh terpuruk akibat pandemi covid 19 dan maraknya PHK, dampak dari diberlakukan nya PP 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta kenaikan upah yang didegradasi dengan keluarnya PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Masi kata dia, Pemerintah masih kurang puas sehingga dengan teganya kembali mendegradasi hak kaum buruh dengan dikeluarkannya permenaker 2 tahun 2022, yang mana dalam Permenaker ini diatur pembayaran Jaminan Hari Tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

“Ini jelas sikap pemerintah yang sama sekali tidak ada keberpihakan kepada rakyatnya terutama kaum buruh,” kata Sarino. 12 Februari 2022.

Sementara, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi turut reaksi adanya hal tersebut dia mendukung pencubtan permenaker itu.

“Kami sebagai Partai yang pernah merasakan didukung kaum buruh atau pekerja di Kabupaten Bekasi, merasa ikut prihatin dengan Permenaker no 2 tahun 2022 tentang pencairan JHT di usia 56 tahun. Saya dukung adanya permintaan pencabutan Permenaker tersebut,”kata Aria Dwi Nugraha.

Editor: Shelly Oktaviani

Tutup