Wow! Bawaslu Kabupaten Bekasi Sebut Tidak Pandang Bulu Siapapun Paslon yang Melanggar Kampanye Pilkada
Bawaslu Kabupaten Bekasi sebut tidak pandang bulu jika pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang melanggar kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, pihaknya mengatakan siapa pun calonnya nomor urut berapapun, jika melanggar kampanye pilkada akan diproses.
Kemudian, Bawaslu pun menjelaskan sudah berlangsung hampir dua pekan ini. Laporan informasi kasus dugaan pelanggaran kampanye terjadi di tempat ibadah masuk laporan informasi yang sudah didapat.
“Siap udah kita telusuri dari beberapa calon-calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi berdasarkan dari laporan informasi yang diduga melanggar Kampanye Pilkada,” kata pria yang biasa dipanggil Oenk ini kepada awak media pada Kamis (10/10/2024).
“Kita tidak pandang bulu siapapun nomor urut paslon, 01, 02, 03, Masih kita tangani ini masih informasi awal, jadi belum bisa kita sampaikan, masih dalam proses penanganan dan kita minta klarifikasi kejadiannya ke para pihak apakah benar atau tidak ” sambungnya.
Tak hanya itu, Namun menurut Oenk, sesuai dengan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.
Sehingga, akan ditelusuri kebenarannya terlebih dahulu selama tujuh hari ke depan, apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
“Berdasarkan keterangan kepihak-pihak terkait dulu ya sekali lagi yang berada dilokasi setempat kejadian, terus ada bukti-bukti jelas. Nanti, baru diplenokan masuk dugaan pelanggaran, berarti kita proses, jika ada melanggar,” pungkasnya.