Yusuf Mansur Lolos dari Gugatan Wanprestasi Rp 98,7 Triliun di MA

Ilustrasi ketuk palu hakim.

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasinya membebaskan Jam’an Nur Khotib Mansur, yang lebih dikenal sebagai Ustadz Yusuf Mansur, dari gugatan wanprestasi senilai Rp 98,7 triliun yang diajukan oleh Zaini Mustofa.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 2460 K/Pdt/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim Agung pada 20 Agustus 2024.

Dalam kasus ini, Yusuf Mansur digugat bersama dengan PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani, dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al-Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran.

“Mengadil: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Zaini Mustofa, S.H., K.N., tersebut,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari Mahkamah Agung pada Senin (30/9/2024).

Gugatan wanprestasi yang diajukan terhadap Yusuf Mansur awalnya diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 13 Juni 2023, pengadilan tersebut mengabulkan sebagian gugatan Zaini.

Pengadilan memutuskan bahwa Yusuf Mansur beserta PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, dan BMT Darussalam Madani terbukti melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar secara tanggung renteng kepada Zaini sejumlah Rp 1.264.240.000, mencakup kerugian/modal serta keuntungan yang seharusnya diperoleh.

Kasus ini kemudian naik ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melalui Putusan Nomor 857/PDT/2023/PT DKI, mengabulkan permohonan banding yang diajukan Yusuf Mansur dan pihak lainnya.

PT Jakarta menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.

Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi. MA akhirnya memperbaiki putusan PT DKI Jakarta yang sebelumnya diputuskan pada 26 September 2023.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan wanprestasi yang diajukan Zaini.

“Menghukum pemohon kasasi (penggugat) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,” bunyi putusan tersebut.

 


Sumber: lambeturah.co.id

Tutup