Gedung Kadin Diserobot, Ini Kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid
terkenal.co.id – Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid buka suara terkait soal status kantor Kadin yang diambil alih paksa Kantor Kadin Indonesia di Gedung Menara Kadin.
Karena sejak Minggu (15/9) lalu, Kantor Kadin Indonesia yang berlokasi di lantai 3, 24, dan 29 tidak bisa diakses dan dihalang-halangi masuk oleh oknum yang tidak dikenal.
“Saya sejak pertama kali dirinya menjabat sebagai Ketua Umum telah mengecek status dari kantor ini dan ternyata merupakan warisan dari Ketua Umum dan pengurus sebelumnya. Jadi menurut cerita, waktu itu ada term antara Kadin dan investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat 2 lantai, di lantai 24 dan 29,” ungkap Arsjad.
Arsjad yang terpilih berdasarkan hasil Munas VIII di Kendari, Sulawesi Tenggara untuk periode 2021 – 2026, mengatakan seyogyanya status kantor di kedua lantai tersebut telah menjadi milik bersama semua anggota Kadin, dan bukan milik Grup atau Keluarga Bakrie lagi. Karena untuk kantor tersebut, banyak di antara pengusaha dan perusahaan yang menjadi anggota Kadin turut menyumbang untuk operasional.
Dan karena ketidakjelasan status kantor di lantai 24 dan 29, pihaknya berinisiatif untuk menyewa sendiri tambahan kantor di lantai 3 gedung yang sama.
“Harusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Tetapi hari ini, kami tidak diperbolehkan masuk. Karena statusnya tidak jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang jelas. Itu hak kita, dan harusnya tidak ada yang bisa melarang kita untuk masuk ke kantor Kadin tersebut,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid melalui siaran resminya yang diterima oleh redaksi terkenal.co.id, Senin (16/9/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono menegaskan, penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keppres No 18 tahun 2022, khususnya pada Pasal 18.
Dan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi berpendapat jika Munaslub yang digelar bukan saja illegal, tapi juga telah mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
“Dahlil yang diajukan untuk menyelenggarakan Munaslub tidak bisa diterima, sedangkan penyelenggaraan Munaslub tidak sesuai dengan tahapan dalam AD ART. Munaslub tersebut juga tidak kuorum karena setidaknya harus dihadiri setengah plus satu dari total 124 jumlah ALB,” tegas Dhaniswara.
“Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia. Hasil itu disepakati termasuk oleh pihak-pihak yang sekarang menjadi inisiator Munaslub. Ini sebuah ironi. Ini ibarat menenggelamkan kapal sendiri,” tandas Yukki.
Laporan: ShantyDS