Dugaan Keterlibatan DPRD, Ketua DPRD Kota Bekasi Enggan Merespon

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Universitas Islam "45" (Unisma) Bekasi, melakukan unjuk rasa didepan kampus dijalan cut mutia Kota Bekasi.

BEKASI – Ditetapkannya Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada rabu (5/01/2022) atas dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan sebesar 5,7 Milliar, Hal itu juga diduga melibati anggota DPRD Kota Bekasi terkait pengesahan APBD Perubahan tahun anggaran 2021.

“Yang berikutnya tadi ada juga bagaimana keterlibatan dengan DPRD, tentu ini akan kita dalami,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dilansir detikcom dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Melihat itu, Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Universitas Islam “45” (Unisma) Bekasi, melakukan unjuk rasa didepan kampus dijalan cut mutia Kota Bekasi.

Kordinator Aksi Sadam hasan yang juga ketua bidang Politik DPC GMNI Kota Bekasi mengatakan, bahwa KPK harus segera memeriksa Ketua DPRD dan Anggota Dewan yang terlibat dalam pembahasan APBD Perubahan 2021, Jum’at (07-01-2022).

“Karena DPRD itu mempunyai Fungsi budgeting, bekerja sama melakukan pembahasan anggaran dengan Walikota selaku eksekutif, kami menduga ada kerjasama walikota dan anggota DPRD dalam memuluskan pengesahan APBD Perubahan tersebut, sehingga terjadi dugaan Gratifikasi dan OTT yang dilakukan KPK” bebernya.

Selain itu, Sadam menjelaskan bahwa tugas legislatif mengenai budgeting, controling dan legislasi yang membahas terkait penganggaran demi kepentingan masyarakat, ternyata diduga ada unsur gratifikasi didalam pengesahan APBD.

“Terkait pembahasan anggaran otomatis apa yang dikeluarkan Walikota harus kesepakatan anggota Dewan serta ketua DPRD sebagai ketua badan anggaran (Banggar) pasti mengetahui mengenai mata anggaran pembebasan lahan itu,” kata Sadam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memeriksa Ketua DPRD Kota Bekasi karena diduga mengetahui mata anggaran pembebasan lahan yang mengakibatkan terjadinya gratifikasi dan OTT terhadap Rahmat Effendi.

Jika ada anggota DPRD yang terlibat, sambung Sadam, hal itu harus diperiksa,” maupun siapa itu harus diperiksa oleh KPK, biar Kota Bekasi bersih dengan Korupsi, sehingga tidak terjadi lagi kasus gratifikasi yang melibatkan para pejabat” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kota Bekasi enggan memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telpon WhatsApp maupun di  pesan chat sulit dikomunikasikan.

Editor: AP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup