Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
JAKARTA – Resmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, RE alias Bang Pepen tersangka dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.
“KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dengan mengamankan 13 orang di beberapa wilayah di Kota Bekasi, dan Jakarta. Mereka yang terjaring OTT diantaranya makelar tanah, ajudan Bang Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Bekasi, Kasubag TU, Lurah hingga Camat.
“Hal ini membuktikan bahwa korupsi masih ada dan ini menjadi perhatian kita semua. Tetapi KPK tidak pernah lelah dan berhenti memberantas korupsi,” kata Firli.
Sebagai pemberi, disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Untuk Pepen dkk disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 12 huruf f serta pasal 12 B.
Source: Sindonews
Editor: Ardi




