Suga BTS didenda karena mengemudi dalam keadaan mabuk
[ad_1]
Suga BTS (nama asli Min Yoon Gi) didakwa secara singkat oleh jaksa
Pada tanggal 10, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul, Divisi Kriminal 2 (dipimpin oleh Kepala Jaksa Chu Hye Yoon), mengumumkan bahwa Suga BTS telah didakwa secara ringkas. Suga menghadapi dakwaan mengemudi dalam keadaan mabuk berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.
Dakwaan ringkasan adalah proses di mana pengadilan menjatuhkan denda atau hukuman berdasarkan dokumen tertulis, bukan melalui persidangan formal. Jumlah pasti denda belum diungkapkan.
Suga ditemukan oleh polisi pada tanggal 6 Agustus, di dekat kediamannya di Hannam-dong, Distrik Yongsan, Seoul, setelah terjatuh saat mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.
Ia didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya. Saat itu, kadar alkohol dalam darah Suga terukur sebesar 0,227%, jauh melebihi ambang batas pencabutan SIM sebesar 0,08%.
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, konsentrasi alkohol dalam darah sebesar 0,2% atau lebih tinggi dapat mengakibatkan hukuman penjara 2 hingga 5 tahun atau denda mulai dari 10 juta hingga 20 juta won (sekitar $7.500 hingga $15.000 dalam dolar AS).
[ad_2]
Sumber: allkpop.com