RUU KUHP Akan Segera dituntaskan Pada Tahun 2022 Ini

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Yoga/Man/DPR

Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan dituntaskan pada tahun 2022.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini menilai proses pembahasan RUU tersebut berjalan alot lantaran masih ada sejumlah pasal yang belum disepakati. 

 

Hal demikian, menurut Dasco, alotnya pembahasan ini agar UU tersebut nanti bisa sempurna dan tidak berpotensi digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pembahasan malah masih ada beberapa item yang masih belum ada pemecahannya. Justru kita ingin undang-undangnya sempurna dan lalu kemudian juga tidak di-judicial review,” kata dia kepada media, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

 

Politisi Partai Gerindra ini meyakini RKUHP akan diselesaikan pada 2022 karena sudah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

“Ya, pada prinsipnya kita Prolegnas Prioritas, termasuk KUHP (RKUHP). Itu kita akan selesaikan insyaAllah di tahun depan,” kata Dasco.

 

Sufmi menyebutkan RKUHP masih dalam tahap penyempurnaan dan sosialisasi oleh pemerintah. Dia memastikan pihaknya bakal terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait lanjutan penyempurnaan RUU tersebut.

“Komunikasi dengan pemerintah terus berjalan baik KUHP maupun UU yang lain yang masuk Prolegnas Prioritas (2022),” kata Sufmi.

 

Diketahui, beberapa waktu terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak DPR RI agar revisi RUU KUHP segera disahkan. Desakan itu merupakan hasil rekomendasi Bahtsul Masail Qanuniyah NU yang digelar dalam Muktamar ke-34 di Lampung 23-24 Desember lalu.

Sumber: dpr.go.id

Editor: Ardi Priana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup