Buntut Pencurian Data NIK, Kominfo Beberkan Ini

Menkominfo Budi Arie Setiadi - FOTO: (Pey)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memanggil operator seluler untuk meminta keterangan soal kasus pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk aktivasi kartu seluler.

Kasus dugaan pencurian NIK ini sedang ditangani oleh Polresta Bogor Kota. Terbaru, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengatakan jika pihaknya sudah memerintahkan operator seluler untuk memastikan kebocoran data masyarakat tidak terulang di masa mendatang.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengatakan jika kedua pelaku bekerja di PT NTP dan berinisial PMR dan L.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari PT IOH dan PT NTP atas kasus dugaan pencurian data ini.

Kini, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.

 


Sumber: lambeturah.co.id

Tutup