DPRD Provinsi DKI Jakarta Sahkan Perda Baru untuk Tiga BUMD

Suasana ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: Antara/Wahyu Putro).

 JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat paripurna, Jumat (24/11/2021).

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, persetujuan tiga perda telah memenuhi ketentuan dalam pasal 9 ayat 4 huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi Kabupaten Kota.

“Dengan disetujuinya tiga raperda tersebut menjadi peraturan daerah. Maka peraturan daerah dimaksud akan segera diserahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” kata Taufik saat memimpin rapat paripurna.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengapresiasi persetujuan tiga raperda BUMD telah dilakukan secara demokratis. Ia memastikan ketiga perda BUMD akan bermanfaat bagi warga.

Seperti, dengan penetapan raperda tentang Jakarta Tourisindo diharapkan agar berperan lebih besar dalam pengembangan pariwisata.

“Dengan membangun ekosistem pariwisata DKI Jakarta yang terintegrasi dan berkelanjutan,” terangnya.

Selain itu. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berharap dengan disahkannya payung hukum tersebut, tiga BUMD dapat berkontribusi secara efektif untuk melayani masyarakat dan meningkatkan performa kerja dari penugasan Pemprov DKI Jakarta.

“Besar harapan kami melalui ketiga Perda ini dapat membantu pelayanan lebih optimal terutama dalam pemenuhan kebutuhan air minum, pelayanan pengelolaan air limbah, dan pelayanan dibidang industri pariwisata,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/12).

Pantas kemudian menjelaskan, tujuan direvisinya Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo agar bisa lebih berperan aktif dalam membentuk ekosistem pariwisata Jakarta yang terintegrasi serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.

“Untuk bisa mewujudkan harapan tersebut PT Jakarta Tourisindo perlu melakukan pengembangan bisnis sektor pariwisata dengan memanfaatkan teknologi, berinovasi, berkolaborasi dan memperkuat daya saing usaha, sehingga mampu mengimbangi perusahaan kelas dunia,” terangnya.

Selanjutnya, Pantas menjelaskan direvisinya Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya agar dapat meningkatkan cakupan layanan pemenuhan kebutuhan air minum melalui sistem penyediaan air minum (SPAM).

“Tentunya untuk perluasan kegiatan tersebut, perlu diimbangi peningkatan modal dasar untuk revitalisasi dan membangun infrastruktur jaringan. Sehingga ketersediaan air bersih dapat terdistribusi keseluruh DKI Jakarta,” tuturnya.

Terakhir, Pantas mengungkapkan direvisinya Perda tentang Perusahaan Umum Air Limbah Jaya untuk menyesuaikan bentuk hukum pendirian perusahaan dan juga untuk menguatkan tugas yang diberikan kepada PD PAL Jaya.

“Seperti menyediakan pelayanan sesuai lingkup usahanya, menunjang kebijakan dan program pemerintah lebih optimal, menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Sumber: https://dprd-dkijakartaprov.go.id

Editor: Ardi Priana

Tutup