Minuman Keras Bikin Lupa diri, Masih Muda Nekat Ngebegal di Bekasi

Keempat pelaku masing-masing berinisial ML (18), IF (23), ME (21) ketiga pelaku berasal dari Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, dan MY (22) alamat Kampung Sindang Jaya Rt.03/08 Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. FOTO: Istimewa.

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Serang Baru – Polres Metro Bekasi, meringkus empat pelaku kasus pencurian dan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang terjadi pada Rabu (01/12/2021) sekitar jam 03.30 Wib.

Keempat pelaku masing-masing berinisial ML (18), IF (23), ME (21) ketiga pelaku berasal dari Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, dan MY (22) alamat Kampung Sindang Jaya Rt.03/08 Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hendra Gunawan, menjelaskan Kejadian pada hari Selasa 30 November 2021 sekitar pukul 20.00 wib di Kampung Pilar CIkarang para pelaku minum-minuman keras setelah selesai kemudian pelaku berencana mencari sasaran untuk membegal di daerah Bogor.

Setelah mencari cari di daerah Bogor, namun tidak ditemukan dan tidak mendapat sasaran lalu pelaku kemudian kembali ke Cikarang Ketika sedang melintas jalan raya Serang Cibarusah tepatnya pertigaan Indomaret Kampung Pasirandu, kemudian para pelaku melihat korban yang sedang lewat dan berbelok ke arah jalan Kampung Ceper melihat ada pengendara melintas.

“Pelaku langsung belok dan mengikuti korban, Pada saat melintas saat di TKP pelaku ML langsung mengambil celurit yang dipangku

oleh MY lalu membacokkan celurit dari belakang dengan menggunakan tangan kiri kearah mengenai punggung korban”kata Kombespol Hendra Gunawan, Sarat Conference Press di Aula Polres Metro Bekasi. Kamis (23/12/21).

Menurut Hendra Gunawan, setelah korban dibacok yang berlumuran darah masih tetap melaju menghindari para pelaku yang berjumlah empat orang menggunakan sepeda motor berboncengan melihat korban masih melaju, Pelaku M menendang korban hingga terjatuh.

“Ketika korban jatuh, Para pelaku berhasil membawa sepeda motor matic korban dan membawa handphone korban yang ditaruh di dasbor Motor,” tandasnya Kapolres.

Lanjut Kapolres, berdasarkan laporan korban, keempat pelaku berhasil diringkus pada Rabu Malam kemarin (22/12) di tempat yang berbeda. Menurut pengakuan pelaku, tiga dari empat pelaku merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara.

“Keempat nya terjerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, adapun barang bukti, Handphone korban dan pelaku, Motor para pelaku dan sebilah Celurit,”tutup Hendra Gunawan Kapolres Metro Bekasi.

Reporter: Ade

Editor: Ardi Priana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup