KPAI Minta Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja

Pelajar berjejer ilustrasi.

[ad_1] Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyoroti perihal peraturan pemerintah soal kesehatan reproduksi, dengan menekankan pentingnya penghapusan Pasal 103 Ayat 4 huruf e dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Pasal ini mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja. Sementara KPAI menilai kontroversial dan berpotensi menimbulkan interpretasi yang tidak sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

“Pasal 103, terutama Ayat 4 huruf e, tentang penyediaan alat kontrasepsi, kami rekomendasikan untuk dicabut oleh pemerintah,” kata Komisioner KPAI, Jasra Putra, pada Senin (29/8/2024).

KPAI juga mendorong untuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) ikut berperan aktif dalam menanggapi isu ini dengan cara mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam peraturan itu, pemerintah mengatur berbagai aspek kesehatan reproduksi sepanjang siklus hidup, termasuk bagi usia sekolah dan remaja.

Pasal 103 Ayat (4) yang mengatur tentang pelayanan kesehatan reproduksi untuk remaja yang salah satunya mencakup penyediaan alat kontrasepsi, menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Sejumlah pihak, termasuk PP Muhammadiyah, mengkritik klausul ini dengan alasan jika penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja bisa mendorong perilaku seks bebas, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma masyarakat.

Namun demikian, pemerintah tetap berkomitmen pada upaya peningkatan kesehatan reproduksi bagi semua kelompok usia, sebagai bagian dari program nasional kesehatan.

“Kami mengusulkan agar dikaji lebih lanjut, agar aturan ini tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan di masyarakat,” pungkasnya.

 

[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id

Tutup