Kebijakan Plt Bupati Bekasi Didukung Warga, Terkait Percepatan Penyerapan Anggaran 2022

Agus Hermawan, Warga Cikarang Utara. Foto/dok: istimewa.

BEKASI –  Kebijakan Plt. Bupati Bekasi, H Akhmad Marjuki, terkait percepatan penyerapan anggaran atau percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022 di dukung oleh masyarakat.

“Seperti kita ketahui, Bapak H Akhmad Marjuki, sudah mengeluarkan surat edaran bernomor:503/SE-92/PBJ, tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.”kata Agus Hermawan, warga Desa Karang baru, Kecamatan Cikarang Utara kepada, Jumat (17/12/2021).

Menurut Agus, tidak ada alasan bagi dinas, instansi, opd, satker untuk tidak mengindahkannya.

“Karena yang akan merasakan dampak dan manfaat dari pembangunan itu adalah masyarakat Kabupaten Bekasi. Jangan sampai kejadian tahun 2021 ini terulang lagi di tahun 2022 terkait lemahnya kinerja dari pihak-pihak yang terlibat,” ujar dia.

Agus, yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi mengajak kepada seluruh pihak yang ada untuk mendukung kebijakan Plt. Bupati Bekasi.

Mengingat telah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

“Maka perangkat daerah sudah bisa melakukan input kegiatan-kegiatan yang ada di RKA melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan. Denga harapan selesai sebelum dokumen pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2022.”ungkapnya.

Diakuinya (Agus-red), kebijakan Bupati Bekasi sebelum-sebelumnya tidak pernah seperti kebijakan sekarang ini.

“Dimana setiap tahunnya selalu ada kendala pada penyerapan anggaran yang berakhir silpa. Bahkan pada tahun 2021 ini APBD Perubahan atau ABT tidak bisa terserap bahkan disebut ditolak. Maka kebijakan dari kepala daerah Kabupaten Bekasi sekarang ini adalah kebijakan yang tepat untuk percepatan penyerapan anggaran pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, yang kesemua itu untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi,” tutupnya.

Editor: Ardi Priana

Tutup