Otto Hasibuan: Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

Otto Hasibuan menjelaskan soal pembebasan bersyarat Jessica.

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah menerima pembebasan bersyarat, pada Minggu (18/8/2024).

Usai mendekam selama 8 tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jessica bakal menghirup udara segar.

Tim kuasa hukum Jessica bakal menggelar konferensi pers di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari Minggu pukul 09.00 WIB. 

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menjelaskan soal pembebasan bersyarat Jessica.

“Dia mendapat bebas bersyarat,” kata Otto, pada Sabtu 17 Agustus 2024 malam.

Diketahui, Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan yang terjadi pada 6 Januari 2016 di sebuah kafe di Jakarta Pusat. 

Tutup