Breaking News: Jessica Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat

FOTO: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG

 Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, dikabarkan akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024).

Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica menyampaikan kliennya bakal keluar dari tahanan usai mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Rencananya demikian (besok bebas). [Bebas] bersyarat,” kata Otto melalui pesan singkat, pada Sabtu (17/8/2024).

Lambeturah juga mendapatkan undangan jika tim hukum Jessica Wongso bakal menggelar konferensi pers soal keluarnya terpidana tersebut dari Lapas Pondok Bambu besok pagi.

Diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso sudah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara lantaran membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban, Wayan Mirna Salihin, di sebuah kafe di mal Jakarta.

Pada awal Desember 2018 lalu, MA menolak PK Jessica sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara.

Perkara itu diadili tiga hakim agung uakni Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul. Jessica mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.


Sumber: lambeturah.co.id

Tutup