Simak! Ini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2024

ilustrasi uang rupiah, (Freepik)

Kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab yang besar untuk memberikan layanan kepada masyarakat, dengan menjalankan program pemerintah, membangun dan mengembangkan desa.

Adapun besaran gaji yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Segini gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa tahun 2024.

Besaran gaji mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut penghasilan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2024:

1. Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan

2. Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan

3. Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan

Tak hanya itu, penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima berbagai tunjangan lainnya, antara lain tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp450.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

2. Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp250.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

3. Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp150.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

4. Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp75.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

 


Sumber: lambeturah.co.id

Tutup