Wow! Aliran Dana Harvey Moeis ke Rekening Asisten Pribadi Sandra Dewi

Sandra Dewi dan Harvey

 Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah menjalani sidang perdana terkait kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (14/8/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan aliran dana Harvey Moeis diduga dari uang hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Sandra Dewi selaku istri terdakwa pun diduga menerima aliran dana senilai Rp3,15 miliar.

“Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000,” kata JPU, di ruang sidang utama PN Jakarta Pusat, pada Rabu (14/8/2024).

“Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi,” tambahnya.

Tak hanya itu, masih ada beberapa rekening lagi yang ditransfer oleh Harvey Moeis senilai Rp2-32 Miliar.

Kini, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dugaan tindak korupsi.

Sementara itu, untuk dugaan tindak pencucian uang (TPPU) soal menyamarkan uang hasil korupsi, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 


Sumber: lambeturah.co.id

Tutup