Ditjen Pajak Mulai Pantau Rekening Saldo Rp1 Miliar Keatas
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan tujuan lembaganya dalam memantau informasi rekening dengan saldo di atas Rp 1 miliar.
Pemantauan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Suryo menyatakan bahwa melalui aturan tersebut, DJP berupaya memastikan validitas data perpajakan yang dimiliki. Menurutnya, validitas data ini sangat penting untuk keperluan perpajakan.
“Kita mencoba untuk mengatur, memberikan dan menjaga validitas data yang akan kita dapatkan, dipertukarkan menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatan” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, (13/8/2024).
Suryo menjelaskan bahwa PMK ini juga mengatur agar perbankan dan lembaga keuangan melakukan uji tuntas (due diligence) sebelum membuka rekening nasabah. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi terjadinya penghindaran pajak.
“Apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kami berhak untuk mengevaluasi,” ucapnya.
PMK Nomor 47 Tahun 2024 ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan Tahun 2017. Aturan ini adalah perubahan ketiga dari peraturan pelaksana sebelumnya, yaitu PMK Nomor 70 Tahun 2017.
Suryo juga menekankan bahwa pertukaran data yang diatur dalam aturan ini merupakan hasil kesepakatan internasional. Data yang dipertukarkan bukan hanya dari Indonesia ke luar negeri, tetapi juga sebaliknya.
“Ini betul-betul kesepakatan bersama di tingkat internasional, terkait validitas data ini karena data ini diperlukan pada saat kita menegakkan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak di masing-masing otoritas,” jelas Suryo.
PMK Nomor 47 Tahun 2024 memberikan kewenangan tambahan kepada DJP untuk mengakses informasi keuangan dalam rangka kepentingan perpajakan. Pemilik rekening bank dengan saldo minimal Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 19, akan diawasi oleh otoritas pajak.
Selain itu, Pasal 7 PMK ini juga mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk menyampaikan laporan yang memuat informasi keuangan bagi setiap rekening dengan saldo atau nilai agregat melebihi US$ 250.000.
Pihak-pihak yang bersekongkol menghalangi DJP dalam mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan akan dikenai sanksi, termasuk kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga larangan melakukan transaksi di perbankan.
“Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik rekening keuangan lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan,” tulis Pasal 10A PMK Nomor 47 Tahun 2024.
Sumber: lambeturah.co.id
- Atas
- di atas
- di Atas Rp
- di Atas Rp Miliar
- Ditjen
- Ditjen Pajak
- Ditjen Pajak Mulai Pantau
- DJP Kemenkeu
- Keuangan
- Lambeturah
- Medali Emas di
- miliar
- Mulai
- Mulai Pantau Rekening di
- Pajak
- Pajak Mulai Pantau Rekening
- Pantau
- Pantau Rekening di Atas
- pembukaan rekening
- Pemilik rekening
- Perpajakan
- Rekening
- Rekening Bank
- Rekening di Atas Rp
- rekening keuangan
- Rp miliar
- Sumbang Medali Emas di
- Tabungan
- terkait rekening