Waduh! Badko HMI Jawa Barat Ancam Laporkan BAZNAS Jabar ke Kejati

Ilustrasi bendera HMI berkibar.

terkenal.co.id – Baru baru ini, Badko HMI Jawa Barat (Jabar) telah sambangi Kantor DPRD Jabar, hal itu untuk mempertanyakan dugaan penyalahgunaan anggaran 9,8 Milyar zakat fisabilillah.

Dalam forum audiensi ini dihadiri oleh jajaran pengurus Badko HMI Jabar, Wakil Ketua DPRD Jabar Komisi V, Baznas Jabar, Inspektorat, BPKAD, dan Biro Kesra.

Disampaikan Bendahara Badko HMI Jabar, Fahriz Zul Azhar, ia menjelaskan Badko HMI Jabar pembahasan itu dengan mempertanyakan pengunaan belanja hibah dari pemerintah Provinisi Jabar pada tahun 2021 senilai Rp. 11.799.500,000,00 melalui biro pelayanan dan pengembangan sosial sekretariat daerah.

“Kapan Baznas Jabar menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah tersebut kepada biro pelayanan dan pengembangan sosial sekretariat darah,” kata Fahriz dalam keterangan tertulisnya kepada terkenal.co.id.

“Badko HMI Jabar mempertanyakan penggunaan dan pengalihan dana zakat Rp. 9,8 Miliyar hak fisabilillah untuk masyarakat menjadi hak fisabilillah untuk amil/operasional internal Baznas selama 3 tahun berturut turut 2021-2023,” sambungnya.

Kendati demikian, Badko HMI Jabar menilai ini tidak ada kewajaran dan merugikan masyarakat tindakan pengambilan hak amil/operasional 20% dari dana zakat.

“Selain melanggar peraturan juga tidak wajar karena BAZNAS Jabar selama 3 tahun terakhir telah menerima dana hibah dari Pemprov Jawa Barat senilai Rp. 8.550.000.000 (8,5 Miliar) untuk operasional BAZNAS Jabar,” tuturnya.

Pria bekacamata ini pun berujar dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jabar. “Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan hal ini kepada Kejati Jabar untuk menindak lanjut kasus ini,” tegasnya.

Tuntutan Badko HMI Jawa Barat :

1. BAZNAS Jabar harus MENGHENTIKAN praktek pelanggaran regulasi yang merugikan hak masyarakat, yaitu dengan penyaluran dana zakat hak masyarakat (fisabilillah) tidak digunakan untuk operasional Baznas Jabar.

2. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan penyelewengan selama 3 tahun yang telah merugikan masyarakat dengan jumlah dana 9,8 Miliar, maka pimpinan BAZNAS Jabar harus mundur/ diberhentikan dari jabatannya saat ini.

3. Apabila terdapat perbuatan melawan hukum maka pimpinan BAZNAS Jabar harus di proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diunggah pihak Baznas Jawa Barat dan pihak terakait lainnya, redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi yang ditudingankan Badko HMI Jabar.

Tutup