Tegas! KAI Siap Sanksi untuk Pembuang Sampah di Kereta

KAI. FOTO: Rangga Rinaldy/terkenal.co.id

Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sejumlah warga membuang sampah di atas kereta api di Kemayoran, Jakarta Pusat.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun memberikan tanggapan mengenai insiden tersebut, menegaskan bahwa tindakan membuang sampah di atas kereta dapat dikenakan sanksi pidana.

Anne Purba, VP Public Relations KAI, menyayangkan aktivitas warga yang membuang sampah di atas kereta peti kemas. Insiden tersebut terjadi di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat.

“Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” tulis Anne dalam keterangan resmi, Senin (8/5/2024).

Anne menjelaskan bahwa peraturan tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199. Menurut undang-undang tersebut, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.`

“Pelanggaran ini mencakup siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa izin, serta menggunakan jalur kereta api untuk tujuan lain selain angkutan kereta api, yang dapat mengganggu perjalanan kereta,” tambah Anne.

Anne juga menekankan bahaya pembangunan di sekitar jalur rel, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) meliputi jalan rel dan lahan minimal 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan, serta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ungkap Anne.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tutur Anne.

Terkait kebiasaan warga membuang sampah di sepanjang jalur KA Kemayoran, KAI telah melakukan tindakan lanjutan. Pada Senin (5/8), KAI melakukan pembersihan di lintas Kemayoran hingga Ancol dan sosialisasi kepada warga sekitar. Kegiatan ini berkolaborasi dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.

“Sosialisasi yang kami lakukan terkait Undang-Undang No. 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Selain upaya yang telah dilakukan, KAI juga akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu. Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya agar jalur KA tetap steril demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar,” jelas Anne.

 


Sumber: lambeturah.co.id

Tutup