Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat!
Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan sudah bebas. Ia keluar dari tahanan usai mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra dikutip, pada Senin (5/8/2024).
Ia menyampaikan saat ini Hendra Kurniawan sedang berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Jakarta Selatan.
“Dan akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026,” ujarnya.
Sebagai pengingat, pengadilan tingkat pertama Hendra Kurniawan divonis 3 tahun bui dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hendra juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu, putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis dikuatkan PT DKI Jakarta pada 10 Mei 2023. Hendra pun dipecat sebagai anggota Polri. Proses pemecatannya lewat sidang etik.
Sumber: lambeturah.co.id