Gazalba Saleh Beli Rumah Senilai Rp7,5 Miliar Tunai

Gazalba Saleh

[ad_1] Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh disebut telah membeli rumah di kawasan Bekasi seharga Rp7,5 miliar dengan pembayaran secara tunai.

Sebelumnya, Moch Kharrazi saat menjadi saksi sidang soal kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menyeret Gazalba.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menanyakan Kharrazi -yang merupakan pemilik rumah yang dibeli Gazalba dengan kesepakatan harga.

“Berapa jadinya dealnya?” tanya Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (5/8/2024).

“Untuk rumahnya itu di (harga) Rp7,5 miliar,” jawab Kharrazi.

“Transfer bank atau pembayaran tunai?” tanya Hakim Fahzal.

“Tunai Yang Mulia,” jawab Kharrazi.

“Rp7,5 m tunai Pak?” tanya Hakim lagi.

“Iya Yang Mulia,” jawab Saksi.

“Dengan uang rupiah atau dengan valas?” tanya Hakim Fahzal.

“Rp3 miliar sekian itu tunai, rupiah,” jawab Saksi.

“3 miliar rupiah?” tanya Hakim.

“Iya, kemudian saya setorkan ke Bank syariah Indonesia di (Bank) dekat Cut Mutia (Jakarta) juga,” jawab Saksi.

Kharrazi juga menyatakan melakukan transaksi dengan bertemu langsung dengan Gazalba di salah satu bank di Jakarta.

“Kemudian masuk bank itu bawa tas nggak?” tanya Hakim.

“Bawa tas dengan koper Yang Mulia,” jawab Saksi.

“Koper itu maksudnya bawa uang?” tanya Hakim Fahzal lagi.

“Di dalam koper isinya uang Yang Mulia,” jawab Saksi.

“Berapa koper Pak?” cecar Hakim.

“Kalau seingat saya dua Yang Mulia,” jawab Saksi.

Dalam transaksi itu, dia menyatakan tidak memakai KTP Gazalba. Menurutnya, dirinya melakukan transaksi dengan KTP-nya yang uang Rp3 miliar itu dikirimkan ke rekening miliknya.

“Jadi saudara setor sendiri ke rekening saudara sendiri?” tanya Hakim.

“Pakai KTP saudara, betul?” tanya Hakim yang kemudian dibetulkan oleh Saksi.

Lalu, Hakim Fahzal juga menanyakan soal pembayaran senilai Rp4,5 yang merupakan bagian Rp7,5 miliar dari harga rumah.

“Rp4,5 (miliar) lagi gimana Pak?” tanya Hakim.

“Kemudian setelah dari situ kita kembali ke mobil, ke parkiran, terus saya terima Rp100 juta cash, saya masukin ke dalam tas,” jawab Saksi.

Untuk sisanya, Kharrazi menyebutkan pembayaran dalam bentuk valas dolar Singapura. Pembayaran pun masih dilakukan pada hari yang sama.

“Rp4,4 (miliar) lagi gimana caranya bayarnya?” tanya Hakim Fahzal.

“Bawa dolar Yang Mulia,” jawab Kharrazi.

“Dolar apa?” cecar Hakim.

“Dolar Singapura Yang Mulia,” jawab Saksi.

“Hari itu juga Pak?” tanya Hakim lagi.

“Hari itu juga,” timpal Saksi.

“Berapa dolar Singapuranya?” tanya Hakim Fahzal.

“Sekitar 200 ribuan kalau nggak salah,” respons Kharrazi.

 

[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id

Tutup