Turki akan mengajukan permohonan untuk bergabung dengan Afrika Selatan

Menteri luar negeri mengatakan Turki akan secara resmi menyerahkan deklarasi intervensinya pada hari Rabu di Den Haag.

Turki mengatakan akan secara resmi menyerahkan deklarasi intervensinya dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel atas perang di Gaza di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.

Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan membuat pengumuman tersebut pada hari Senin saat menyampaikan konferensi pers di Kairo.

Ia mengatakan penyerahan berkas ke pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa diperkirakan akan dilakukan pada hari Rabu.

Turki telah mengumumkan pada bulan Mei bahwa mereka telah memutuskan untuk bergabung dengan kasus yang diluncurkan oleh Afrika Selatan saat negara itu meningkatkan tindakan terhadap Israel atas serangannya terhadap Gaza, dan bahwa mereka akan mengajukan tawaran setelah persiapan hukum yang diperlukan.

ICJ telah memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat termasuk dalam Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa dan untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina setelah Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin negara di Gaza.

Afrika Selatan mengajukan tuntutannya terhadap Israel pada bulan Desember, menuduhnya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Jumlah korban tewas akibat perang Israel, yang dimulai pada bulan Oktober, telah mencapai hampir 40.000, menurut pejabat kesehatan di wilayah yang dikepung dan dibombardir tersebut.

Kasus Afrika Selatan di ICJ menyatakan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948, yang ditetapkan setelah Holocaust dan mengharuskan negara-negara untuk mencegah terulangnya kejahatan tersebut.

Israel dan sekutu Baratnya menganggap tuduhan Afrika Selatan tidak berdasar. Putusan akhir dalam kasus ini bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan pada bulan Januari bahwa negaranya menyediakan dokumen untuk kasus tersebut di pengadilan tinggi PBB, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia.

Sejauh ini, 13 negara telah bergabung atau menyatakan niat mereka untuk bergabung dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel. ICJ dapat mengizinkan negara-negara untuk campur tangan dalam kasus-kasus tersebut dan memberikan pandangan mereka.


Sumber: aljazeera.com

Tutup