BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan SKCK

BPJS Kesehatan

 Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dalam Pasal 4 peraturan tersebut, dinyatakan bahwa status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan diperlukan sebagai salah satu persyaratan administrasi penerbitan SKCK.

Menurut pemberitaan sebelumnya, bagi pemohon SKCK yang status kepesertaan BPJS Kesehatannya non-aktif, diharuskan untuk mengaktifkannya terlebih dahulu.

Persyaratan Administrasi Penerbitan SKCK

Merujuk pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, berikut adalah sejumlah persyaratan administrasi yang diperlukan untuk penerbitan SKCK:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi akta lahir atau kenal lahir
  4. Pasfoto berwarna merah ukuran 4×6 cm sebanyak lima lembar
  5. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN

Untuk pemohon SKCK yang membutuhkan untuk keperluan luar negeri, diwajibkan melampirkan fotokopi paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sebelum berakhir.

Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat berupa tangkapan layar status kepesertaan aktif dari sistem informasi BPJS Kesehatan. Jika status kepesertaan masih dalam proses pengaktifan, pemohon dapat melampirkan dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, atau bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

Penyebab Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Non-aktif

Salah satu penyebab utama status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif adalah karena adanya tunggakan iuran.

Keterlambatan dalam pembayaran iuran bulanan dapat menyebabkan status kepesertaan menjadi non-aktif.

Bagi pemohon SKCK yang status kepesertaan BPJS Kesehatannya non-aktif akibat tunggakan iuran, disarankan untuk melunasi tunggakan tersebut terlebih dahulu.

Pelunasan dapat dilakukan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang bisa diakses melalui aplikasi JKN Mobile atau care center 165.

 


Sumber: lambeturah.co.id

Tutup