Jokowi Teken Peraturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar dan Remaja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Dalam Pasal 103 (1), disebutkan upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja minimal berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Sebagaimana Pasal 103 ayat (2), mencakup sistem, fungsi dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah,” demikian bunyi Pasal 103 ayat (3) PP itu.
Lalu dalam Pasal 103 ayat (4), dijelaskan pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.
“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 103 ayat (5) lagi.
Sumber: lambeturah.co.id
- Alat
- Alat Kontrasepsi
- Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar
- Ayu Ting
- dan
- Debt Collector ke
- Jokowi
- Jokowi Teken Peraturan Penyediaan
- Kontrasepsi
- Mahasiswi di Pekanbaru
- mobil
- Pelajar
- Penyediaan
- Penyediaan Alat
- Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk
- Peraturan
- Peraturan Penyediaan Alat Kontrasepsi
- remaja
- tahun
- Tahun 2023
- Teken
- Teken Peraturan Penyediaan Alat
- Ting
- Untuk
- viral