Waduh! Tamara Tyasmara Marah di Ruang Sidang
Tamara Tyasmara kembali hadir dalam persidangan lanjutan kasus kematian Dante, yang digelar pada Senin (5/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tamara hadir bersama keluarganya.
Selain Tamara, Angger Dimas juga hadir didampingi kekasihnya. Keluarga terdakwa, Yudha Arfandi, turut hadir dalam persidangan yang beragendakan mendengar keterangan saksi.
Dalam persidangan tersebut, terdapat lima orang saksi yang dihadirkan. Mereka adalah saksi-saksi yang berada di kolam renang saat Yudha Arfandi diduga mencoba menenggelamkan Dante, seorang bocah berusia 6 tahun.
Kemarahan Tamara kepada Keluarga Yudha Arfandi
Di dalam ruang sidang, Tamara awalnya duduk di barisan sebelah kiri. Ketika saksi pertama mulai memberikan kesaksian, Tamara pindah ke sisi sebelah kanan, tempat keluarga atau kerabat Yudha Arfandi duduk.
Tamara sempat menegur salah satu anggota keluarga Yudha, mengingatkan mereka untuk serius mendengarkan kesaksian saksi.
“Dengerin, tuh, keterangannya saksi,” kata Tamara.
Tak lama kemudian, Tamara kembali terpancing emosinya saat melihat salah satu anggota keluarga Yudha sibuk berfoto. Tamara langsung menegur orang tersebut dengan tegas.
“Mau foto? Langsung saja kalau mau foto,” kata Tamara.
Orang tersebut membalas dengan nada ketus, “Siapa yang foto lo?” Tamara yang semakin emosional menambahkan, “Dengerin ceritanya saksi biar tahu, jangan malah foto-foto,”
Anggota keluarga Yudha yang ditegur kemudian memilih meninggalkan ruang sidang, membuat Tamara semakin geram. “Giliran yang penting kayak gini, enggak mau dengar,” ujarnya dengan nada kesal.
Pada kesempatan tersebut, Tamara juga terlihat menangis saat mendengar kesaksian yang menyatakan Yudha meninggalkan Dante di kolam renang bagian dalam untuk ke toilet.
Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo. Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Yudha didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Selain itu, JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair bahwa Yudha telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, atau melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Sumber: lambeturah.co.id
- anggota keluarga Yudha
- Arfandi
- Arfandi Sibuk Foto-foto
- di babak
- di Ruang Sidang
- Foto
- Foto-foto
- FotoFoto
- keluarga
- Keluarga Yudha
- Keluarga Yudha Arfandi
- Keluarga Yudha Arfandi Sibuk
- Marah
- Marah di Ruang Sidang
- Ruang
- Ruang Sidang
- sibuk
- sidang
- Tamara
- tamara tyasmara
- Tamara Tyasmara Marah di
- Tyasmara
- Tyasmara Marah di Ruang
- Yudha
- Yudha Arfandi