Simak! Berikut 10 Barang yang Bakal Kena Bea Cukai
Pemerintah berencana menambah jenis barang guna dikenakan cukai, mulai dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), plastik sampai makanan siap saji.
Pengenaan cukai untuk MBDK dan plastik telah direncanakan sejak 2019, namun sempat tertunda pembahasannya karena pandemi.
“Belum tahu (kapan implementasi), nanti kita lihat pembahasan di RAPBN 2025 dan stance kita masih open. Jadi bisa ya bisa nggak,” kata Askolani soal rencana pengenaan cukai plastik dan MDBK saat ditemui di kantornya, pada Rabu (31/7/2024).
Terbaru yakni makanan olahan siap saji yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 194 PP ini, disebutkan dalam rangka mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat bisa mengenakan cukai untuk makanan olahan termasuk siap saja yang dianggap melebihi batas kebutuhan konsumsi harian.
“Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 194 ayat 4 PP 28/2024.
Berikut daftar barang yang rencananya bakal dikenakan cukai:
1. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MDBK)
2. Plastik
3. Makanan Olahan
4. Makanan Siap Saji
5. Tiket Konser
6. Detergen
7. Monosodium glutamate (MSG)
8. Batu bara
9. Tisu
10. Telepon Pintar (Smartphone)
Sumber: lambeturah.co.id