David Ozora Akan Gugat Perdata Mario Dandy Rp 24 Miliar

Sebelumnya Mario Dandy di tuntut hukuman 12 tahun penjara. Atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban David Ozora. Foto: Andra/terkenal.co.id

Cristalino David Ozora bakal mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy Satriyo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ayah David, Jonathan Latumahina, menyampaikan pihaknya bakal menggugat Mario Dandy soal perbuatan melawan hukum.

“Kita berdiskusi dengan tim hukum, penasihat hukum, Mellisa dan tim, itu akan menyiapkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum ya,” ucap Jonathan Latumahina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (1/8/2024).

“Kita tahu, namanya koruptor itu pasti paling pintar bohong kan. Jadi kayak kemarin ada pengembalian, seperti yang saya sampaikan tadi, ada hal yang kita sudah berjuang, kejaksaan sudah berjuang luar biasa, tapi ya tetep pengadilnya itu dari hakim kan begitu, Harapannya nanti akan terbuka lagi, nomini-nomini dia. Kalau kemarin atas nama istrinya, ada juga atas nama pelaku, ada dugaan bahwa ada satu aset atas nama pelaku, nanti itu akan terbuka semua,” tambahnya.

Sementara itu, Mellisa menjelaskan, dalam pertimbangan putusan hakim PN Jaksel, keluarga David bisa mengajukan gugatan perdata jika Mario Dandy tidak dapat membayarnya.

“Dari membaca putusan tidak ada tenggat waktu, seumur hidup ini akan menjadi hutangnya Mario Dandy, sehingga saya bilang kita butuh komitmen dari institusi terkait, ketika dia memiliki harta,” ungkapnya.

“Maka kita bisa menggugat itu karena dia punya utang masih Rp 24 miliar koma sekian,” pungkasnya.

 


Sumber: lambeturah.co.id

Tutup