Catat! Sebut Tobrut Disosial Media Bisa Kena Sanksi Pidana
Belakangan ini, kata “tobrut” kerap terdengar sebagai bentuk pelecehan verbal terhadap perempuan. Fenomena ini muncul di berbagai kasus, termasuk terhadap seorang perempuan anggota Paskibraka yang bakal bertugas di Ibu Kota Negara (IKN).
Di media sosial, ditemukan beberapa komentar yang menggunakan kalimat ini. Istilah “tobrut” adalah istilah gaul berkonotasi negatif yang digunakan untuk merendahkan tampilan fisik perempuan, khususnya berkaitan dengan ukuran payudara.
Penggunaan istilah ini kerap ditujukan kepada perempuan dengan ukuran payudara besar, untuk merendahkan mereka.
Sementara itu, Komnas Perempuan menyoroti serius penggunaan istilah “tobrut”.
Menurut Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, “tobrut” termasuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.
“Istilah ini sering digunakan di media sosial untuk merendahkan tampilan fisik perempuan, dan ini termasuk kekerasan seksual non-fisik karena merendahkan fisik seseorang berdasarkan standar tertentu,” katanya.
“Penggunaan istilah tobrut di media sosial dengan tujuan merendahkan seseorang bisa dihukum penjara hingga 9 bulan atau dikenai denda Rp 10 juta.” tambahnya.
Hal itu sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5. Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya, bisa dipidana dengan penjara maksimal 9 bulan atau denda hingga Rp 10.000.000,00.
Sumber: lambeturah.co.id