Aep Laporkan Dede-Dedi Mulyadi soal Dugaan Hoaks Dalam Kasus Vina Cirebon

Dedi Mulyadi

Saksi Aep melaporkan Dede dan Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya soal dugaan penyebaran hoaks dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum Aep, Sapto Wibowo Sutanto dan teregister dengan nomor LP/B/4352/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juli 2024.

Kuasa hukum Aep lainnya, Pitra Romadoni menyampaikan laporan itu sengaja dilakukan pihaknya karena ada sejumlah pihak yang bertindak jauh melampaui proses penyidikan pihak kepolisian.

Ia juga menilai Dedi Mulyadi bisa berpotensi mempengaruhi proses pengungkapan kasus pembunuhan Vina yang sedang berjalan.

“Apa urgensi politisi ini, dia bukan seorang pengacara. Kami lihat dia mengumpul saksi, bahkan saksi ini mencabut keterangannya, kita tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan ini,” katanya dalam konferensi pers, pada Selasa (30/7/2024).

“Aep menyampaikan, keluarganya, dalam hal ini bapaknya diberikan uang oleh politikus yang ikut nimbrung dalam kasus ini. Jadi ini sungguh miris, apa urgensi dia untuk menunggangi kasus yang sedang berjalan ini,” tambahnya.

Di sisi lain, Pitra juga menyampaikan pelaporan terhadap Dede juga dilakukan imbas pernyataannya yang menuding Aep sudah merekayasa dan memaksa dirinya untuk memberikan keterangan yang sama.

“Sehingga itu adalah penyebaran berita bohong. Karena memang tuduhan-tuduhan Dede ini kepada Aep sehingga resmi kita lapor ke Polisi dengan pasal 28 juncto pasal 45 UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dengan ancaman pidana di atas 5 tahun,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Dede dan Dedi Mulyadi diduga melanggar Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan itu pada tanggal 30 Juli 2024.

“Dalam uraian singkat peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor, pelapor selaku kuasa dari korban, korbannya saudara AR, pelapor menjelaskan bahwa pada saat pelapor berada di kantor DPP Perhaki, pelapor melihat adanya akun media sosial YouTube. Jadi, yang dilaporkan adalah pemilik akun YouTube Kang Dedi Mulyadi channel,” ucap Ade Ary, Rabu (31/7/2024).

“Kewajiban kami Polda Metro Jaya harus segera menindaklanjuti dengan pendalaman, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, mengecek TKP (tempat kejadian perkara) termasuk melakukan pendalaman terhadap siapa pemilik akun YouTube yang dilaporkan ini,” pungkasnya.


Sumber: lambeturah.co.id

Tutup