Kadis DLH Bekasi Sebut Pemberitaan Tak Dimuat Utuh: Penanggung Jawab Media ‘Ini Fitnah’
terkenal.co.id – Dalam konferensi pers Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungkan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Donny Sirait di Kantor DLH Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada 30 Juli 2024 dan diunggah Redaksi terkenal.co.id pada 31 Juli 2024 yang berjudul “Rugikan Nama Baik, Kadis DLH Kabupaten Bekasi Sayangkan Oknum Media Tak Dimuat Utuh”.
Dengan hal itu, redaksi terkenal.co.id telah menerima tanggapan guna untuk melayani Hak Jawab dari pihak media deltanews.co.id yang merasa keberatan. Kendati demikian, hal ini pun disampaikan saudara Amri Siregar selaku penanggung jawab deltanews.co.id dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi terkenal.co.id.
“Apa yang disampaikan Kepala Dinas LH, bahwa deltanews sama sekali tidak memuat hasil wawancara untuk dituangkan di deltanews. Tapi, pada kenyataannya deltanews telah menyertakan hasil wawancara dengan Kadis LH,” kata Amri, pada 1 Agustus 2024.
“Ini fitnah apa yang di sampaikan oleh Kadis LH bahwa tidak menyertakan hasil wawancara pada pemberitaan deltanews,” sambungnya.
Kemudian, dalam keterangan resmi siaran pers deltanews yang diterima terkenalcoid, ia menjelaskan bahwa informasi yang diterima deltanewsTV, BPK Perwakilan provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2023 telah mencium bau busuk belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp 53.289 .637.247 Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jawa Barat
Adapun temuan dalam LHP BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut di antaranya:
1- Pertanggung jawaban Belanja Barang dan jasa untuk pengadaan BBM pada Dinas Lingkungan Hidup Tidak sesuai dengan Kondisi yang senyatanya sebesar Rp 7.340.925.615.
Pada Tahun 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp Rp 39.533.645.737 yang antara lain di gunakan untuk pembelian BBM kendaraan Dinas, kendaraan pengangkut sampah dan operasional alat berat pada UPTD PSA Burangkeng.
Adapun, pengadaan tersebut di laksanakan dengan cara penunjukan langsung kepada dua penyedia yaitu PT.SIAR dan PT AMPU dengan nilai sebesar Rp 16.216.193.685.dengan perincian untuk Penyedia PT. SIAR sebesar Rp 7.340.925.615 dan PT.AMPU sebesar Rp8.875.268.072.nilai pengadaan tersebut di bayarkan berdasarkan HET.
Penunjukan langsung kepada PT. SIAR tidak memperhatikan kewajaran harga, ketersediaan BBM, dan kemampuan penyedia dalam memasok BBM PT. SIAR bukan penyedia BBM maupun supplier BBM yang melaksanakan pekerjaan, pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM periode Januari sampai Mei 2023 tidak memadai dan transaksi BBM sebesar Rp 7.340.925.615 terindikasi tidak sesuai kontrak.
2 – Belanja Barang dan Jasa untuk Pembelian BBM Non Subsidi Jenis Dexlite Pada Dinas Lingkungan Hidup Lebih Tinggi Sebesar Rp 13 .000.000.000. Pekerjaan penyedia BBM jenis Dexlite untuk kebutuhan kendaraan pengangkut sampah di kelola oleh UPTD Pengelolaan persampahan wilayah satu sampai enam dengan cara penunjukan langsung kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPB ) mengikuti harga jual Pertamina.
Adapun, anggaran untuk UPTD Pengelolaan persampahan wilayah 1 sebesar Rp 5.388.840.000 oleh PT. SMP, UPTD wilayah II sebesar Rp 4.136.760.000 oleh PT. SA, untuk UPTD wilayah III sebesar Rp 4.709.880.000 oleh PT. SMP, UPTD Wilayah IV sebesar Rp 4.733.640.000 oleh PT. SA, UPTD wilayah V sebesar Rp 5.004.120.000 oleh PT.SA dan UPTD Wilayah VI sebesar Rp 5.538.240.000 jumlah sebesar Rp 30.111.480.000.
Hasil pengujian melalui konfirmasi, wawancara dan analisis dokumen yang di lakukan oleh BPK menunjukkan permasalah penggunaan BBM non subsidi untuk pengangkut kendaraan sampah lebih tinggi sebesar Rp 13 .000.000.000 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Padahal, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak Jo Perpres 117 tahun 2021 tanggal 31 Desember tahun 2023 antara lain menetapkan bahwa, kendaraan pengangkut sampah merupakan salah satu Konsumen yang berhak untuk menggunakan BBM tertentu berupa minyak solar namun Dinas Lingkungan Hidup belum melakukan upaya permohonan kuota BBM subsidi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas untuk memperoleh kuotan BBM subsidi.
3- Belanja Sewa Excavator Melalui E – Katalog Tidak sesuai Ketentuan Pada Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2023 Nilai Pengadaan Lebih Mahal sebesar Rp 234.272.448 dari pagu sebesar Rp 1.679.620.000.untuk penanganan longsor pada PSA Burangkeng. Belanja Barang dan jasa untuk sewa Excavator sebesar Rp 1.679.620.000 tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa, dimana perusahaan yang di tunjuk tidak memiliki Excavator namun tetap di jadikan sebagai pemenang dan sebelumnya pihak penyedia telah menyampaikan bahwa tidak menyewakan Excavator dan akan menyewa ke perusahaan lain namun anehnya Pihak Lingkungan Hidup masih tetap menunjuk CV .EN sebagai pemenang.
4 – Terdapat Retribusi Pelayanan Persampahan pada sekolah tidak di setorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 150.600.000. Hasil pengujian secara uji petik dan bukti setor retribusi oleh UPTD Wilayah ke Kas Daerah, menunjukkan bahwa dari pembayaran retribusi pelayanan persampahan oleh Sekolah kepada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 236.100.000, yang di setorkan ke Kas Daerah hanya sebesar Rp 17.300.000 yang bersumber dari tiga sekolah Negeri, sementara selisihnya sebesar Rp 218.800.000 tidak di setorkan ke Kas Daerah. Penjelasan dari tiga juru pungut dan 12 THL Retribusi tidak di setor ke Kas Daerah karena di gunakan untuk keperluan Kru THL pengangkut sampah , pada tanggal 13 mei 2024 telah di tindak lanjuti pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp 68.200.000. dan sisanya yang sebesar Rp 150 .600.000 tidak di ketahui penggunaan sebenarnya.
5 – BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melakukan pembinaan terkait pinjam pakai barang milik daerah sebanyak 26 unit belum memperhatikan ketentuan yang berlaku. Sementara itu menurut deltanews, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Doni Sirait yang di konfirmasi deltanews pada hari jumat 21 Juni 2024 di ruang kerjanya mengatakan bahwa, “Saya mulai efektif di Dinas ini terhitung sejak bulan April tahun 2023 sementara temuan tersebut pada bulan Januari hingga bulan Mei 2023,” katanya.
Keterangan Redaksi terkenal.co.id:
Dalam berita berjudul “Rugikan Nama Baik, Kadis DLH Kabupaten Bekasi Sayangkan Oknum Media Tak Dimuat Utuh”, kami sebenarnya tidak ada maskud untuk mengikuti persoalan ini. Namun, kami redaksi terkenal.co.id atas dasar undangan dari DLH Kabupaten Bekasi untuk konferensi pers dikantor DLH Kabupaten Bekasi. Kemudian, kaitan berita kami adalah ketidaktahuan kronologi awal secara gamblang persoalan berita ini. Kemudian, apa yang dimaksud AS ini adalah Arnol S yang pada hasil kami penelusuran dijejaring internet. Hanya saja, kami akui ada kekurangan dengan tidak berupaya atau langkah mendapatkan klarifikasi atau tanggapan tersebut kepada media yang dimaksud yang merasa keberatan isi berita redaksi kami, sehingga mungkin ini dinilai tidak ada verifikasi atau tidak berimbang. Oleh karena itulah, serta terutama demi menghormati Pedoman Pemberitaan Media Siber serta UU Pers, maka kami layani dan tayangkan Hak Jawab ini, yang juga sudah kami tautkan dengan berita tersebut di atas.