Wih! MUI Wajibkan YouTuber hingga Selebgram Bayar Zakat

Kantor MUI

Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital untuk mengeluarkan zakat dari penghasilan mereka.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 04/Ijtima’Ulama/VIII/2024 yang diterbitkan pada Buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia awal Juli 2024.

Dari fatwa itu, ada lima ketentuan pengeluaran zakat dari para pelaku ekonomi kreatif digital tersebut.

Pertama, objek usaha tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Kedua, sudah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul.

“Jika sudah mencapai nisab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul,” tulis MUI dalam keterangannya.

“Kadar zakatnya sebesar 2,5 persen, jika menggunakan periode tahun kamariah atau 2,57 persen jika menggunakan periode tahun syamsiyah,” tambahnya.

Konten yang ditetapkan sebagai tak wajib bayar zakat yakni konten yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Contohnya seperti asusila, gibah, adu domba, fitnah, judi dan penistaan agama.

 


Sumber: lambeturah.co.id

Tutup