JPU Bongkar Bukti Kode Jual Beli Narkoba Ammar Zoni
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap pleidoi Ammar Zoni dalam kasus narkoba yang disidangkan pada Selasa (30/7/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak pleidoi yang diajukan oleh Ammar.
JPU Azam Akhmad Akhsya membacakan replik dalam persidangan. Dalam replik tersebut, JPU tetap pada posisi awalnya untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh mantan suami Irish Bella tersebut.
“Kami penuntut umum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak seluruh dalil permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan kami,” kata Azam Akhmad Akhsya dalam persidangan yang dihadiri oleh Ammar Zoni secara daring.
Selama persidangan, Ammar Zoni tidak banyak berbicara dan mendengarkan dengan seksama setiap pernyataan yang dibacakan oleh JPU.
JPU menilai bahwa Ammar Zoni berbelit-belit mengenai keterlibatannya dalam bisnis narkoba. Namun, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Ammar dinyatakan terbukti terlibat dalam bisnis narkoba bersama saksi Akri.
“Dia (Ammar) mengakui ada bukti transfer, tapi dia tidak mengakui bahwa itu bukti transfer bisnis narkoba, tapi bisnis biji pala. Logikanya, Akri ini baru setengah bulan keluar dari (LP) Cipinang sudah punya bisnis pala, ya, kan? Itu jadi pertanyaan kita saja dalam replik,” kata Azam.
Dalam tuntutannya, JPU menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Ammar Zoni tetap diam selama persidangan berlangsung.
Selain itu, JPU juga mengungkap adanya percakapan di WhatsApp antara Ammar Zoni dan Akri yang menggunakan kode khusus terkait sabu.
“Ikan dan sayur itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukan ke Majelis Hakim. Bahwa ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, ‘Maksudnya apa?’ Dia bilang, ‘Ikan dan sayur itu maksudnya adalah sabu,'” kata Azam Akhmad Akhsya.
“Katanya dia bisnis pala kok, tapi ngomongnya ikan dan sayur. Nah, itu kita berpikir logika sederhana saja,” tukasnya.
Sumber: lambeturah.co.id
- 12 Tahun
- Ammar
- Ammar Zoni
- Ammar Zoni Narkoba
- Ammar Zoni Terancam 12
- Beli
- Bongkar
- Bongkar Bukti Kode Jual
- Bukti
- Bukti Kode Jual Beli
- Irish Bella
- jadwal padat Park Bo
- JPU
- JPU Bongkar Bukti Kode
- Jual
- Jual Beli
- Kasus Narkoba Ammar Zoni
- kode
- Kode Jual Beli Narkoba
- narkoba
- padat Park Bo Gum
- penjara
- tahun
- terancam
- Terancam 12 Tahun Penjara
- Zoni
- Zoni Terancam 12 Tahun