Kasus Korupsi Tol MBZ: Kerugian Negara Rp 510 Miliar

ilustrasi uang rupiah, (Freepik)

 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Empat terdakwa dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman penjara, dengan masa hukuman tidak lebih dari empat tahun.

Putusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar Selasa, 30 Juli 2024.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, menyatakan bahwa kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam laporan tertanggal 29 Desember 2023. Laporan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II.

Para terdakwa yang dinyatakan bersalah adalah mantan Direktur Utama Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, dan mantan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

“Majelis hakim berpendapat bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam pekerjaan pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat tersebut, telah dilakukan pembayaran sehingga memperkaya pihak KSO Waskita Acset sebesar Rp 510. 085.261.485,” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan hukuman tambahan tiga bulan kurungan jika tidak membayar denda.

Sedangkan Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan hukuman tambahan tiga bulan penjara jika tidak membayar denda.

Para terdakwa serta tim penasihat hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Kejaksaan juga menyampaikan hal serupa, dengan masing-masing pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

 


Sumber: lambeturah.co.id

Tutup