Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang, Terima SPDP Setelah Pemeriksaan KPK

Ilustrasi gedung KPK. Foto: Antara

 Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, yang merupakan suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, baru-baru ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

Usai pemeriksaan, Alwin mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Pokoknya mengikuti hukum. Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum,” kata Alwin usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).

Alwin menambahkan, “Nggih (sudah terima),” dan memilih untuk tidak banyak berkomentar sebelum meninggalkan lokasi pemeriksaan bersama stafnya.

Empat Orang Ditahan Sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tessa mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan SPDP kepada para tersangka.

“Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

KPK sedang menyelidiki tiga kasus terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Kasus-kasus tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, KPK juga telah mencegah empat orang terkait kasus ini. Keempat orang yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.


Sumber: lambeturah.co.id

Tutup