Wow! Hakim Agung Gazalba Beli Vila Rp 2 Miliar Dibayar Cash

Ilustrasi Hakim


Dalam persidangan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Diana Siregar.

Diana mengungkapkan bahwa Gazalba berniat membayar tunai untuk pembelian vila seharga Rp 2 miliar. Vila tersebut milik Diana dan terletak di wilayah Cariu, Bogor, dengan harga yang disepakati sebesar Rp 2.050.000.000.

Pada awalnya, pembelian vila itu disepakati seharga Rp 2 miliar dengan syarat perubahan status dari hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM).

“Terus saya minta dinaikin ke Rp 2 miliar. Akhirnya deal Rp 2 miliar terus saya urus, Pak,” kata Diana Siregar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri kemudian bertanya, “Mau nggak dia (Gazalba Saleh) Rp 2 miliar?”

“Mau, Pak,” jawab Diana.

“Dengan syarat ditingkatkan statusnya dari HGB menjadi SHM?” tanya hakim.

“Iya, Pak,” jawab Diana.

Diana menjelaskan bahwa ia mengurus perubahan balik nama, pembayaran pajak penjual dan pembeli, hingga kenaikan status dari HGB ke SHM melalui notaris.

Dia meminta tambahan Rp 50 juta untuk penjualan vila tersebut sehingga total nilai kesepakatannya menjadi Rp 2.050.000.000.

“Saya minta kenaikan Rp 50 juta karena pengurusan, saya capek kan, Pak, ngurus. Akhirnya jadi Rp 2.050.000.000,” kata Diana.

Diana menyatakan bahwa Gazalba membayar uang muka (DP) sebesar Rp 100 juta melalui transfer. Sisanya, sebesar Rp 1,95 miliar, ingin dibayarkan oleh Gazalba secara tunai.

“Kan Rp 100 juta tadinya, kemudian kekurangannya itu yang Rp 1,9 miliar lebih itu?” tanya hakim.

Setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), di luar ruang notaris, Diana bertanya mengenai pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp 1,95 miliar.

“Jadi setelah tandatangan AJB (akta jual beli), keluar dari ruang notaris saya tanya, ‘gimana, Pak, pelunasannya, yang Rp 1,95 miliar’. Terus di luar ruang notaris itu kita udah di depan mobil beliau, beliau sampaikan mau bayar cash, saya kaget,” jawab Diana.

“Cash?” timpal hakim.

“Iya,” jawab Diana.

Diana mengaku tidak berani menerima pembayaran tunai tersebut dan menyarankan Gazalba untuk menyetorkan uangnya ke bank.

“Bawa duit cash Rp 1,9 miliar ini?” tanya hakim

Mereka kemudian mencari bank di wilayah Kota Wisata, Cibubur, Bogor. Namun, dua bank yang mereka datangi menolak transaksi tersebut karena jumlahnya yang besar.

“Beliau sampaikan cash, di situ saya kaget. Jadi saya bilang saya nggak berani Pak kalau cash, lebih baik setorkan ke bank. Ya udah kita cari bank, kata beliau,” jawab Diana.

“Setelah itu cari bank di Kota Wisata (Cibubur, Bogor), kita keliling. Ada dua bank yang kami datangin, dua-duanya menolak karena jumlahnya sangat besar. Dua bank yang kami datangi, dua-duanya nggak berani nerima karena mereka kantor kecil. Jadi mereka nerima maksimal uang cash-nya Rp 200 juta, kalau itu kan mau disetorkan miliar,” kata Diana.

“Kantor cabang pembantu mungkin?” tanya hakim.

“Iya, Pak,” jawab Diana.

Akhirnya, penyetoran tunai sebesar Rp 1 miliar dilakukan di sebuah bank di kawasan Pasar Baru, Juanda, Jakarta Pusat, dan langsung masuk ke rekening Diana.

“Kemudian di situ mau diterima?” tanya hakim.

“Bisa, waktu di teller beliau katakan sama saya, ibu masukin ke rekening ibu uangnya. Jadi nggak transfer dari rekening beliau ke saya, bukan, jadi seolah saya yang transfer sendiri, saya yang masukkan sendiri, setor sendiri,” jawab Diana.

Namun, untuk sisa pembayaran, Gazalba menolak menukarkan dolar Singapura di bank karena merasa nilai tukarnya terlalu kecil.

“Kursnya kecil kata beliau, kita ke money changer aja katanya, menukarkan itu,” kata Diana.

Mereka akhirnya menuju money changer di Cikini, Jakarta Pusat, untuk menukarkan dolar Singapura sebesar Rp 952 juta, yang kemudian langsung masuk ke rekening Diana.

“Terus ke mana jadinya yang Rp 900 (juta) lebih itu?” tanya hakim.

“Akhirnya kita ke money changer, Pak, di Cikini,” jawab Diana.

Diana mengatakan dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba senilai Rp 952 juta dan langsung masuk ke rekeningnya. Dia mengatakan penukaran juga dilakukan menggunakan KTP miliknya.

“Yang VIP kita ke situ, terus ditukar jadi seolah-olah saya yang menukarkan dolar Singapur-nya ke rekening saya. Saya yang menukarkan langsung, tapi uangnya dari Pak Gazalba,” kata Diana.

“Pokoknya senilai Rp 950 juta?” tanya hakim.

“Lebih Rp 2 juta, Pak, jadi Rp 952 juta,” jawab Diana.

Demikian, seluruh transaksi pembayaran vila tersebut diselesaikan dengan penukaran uang di money changer.

 


Sumber: lambeturah.co.id

Tutup