Waduh! Anggota DPR Ujang Iskandar Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi

Ujang Iskandar

 Kejaksaan Agung telah menetapkan Anggota DPR RI Ujang Iskandar sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara, pada Jumat (26/7/2024).

“Dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Kejagung menangkap anggota DPR RI, Ujang Iskandar. Dia ditangkap terkait dugaan korupsi penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat periode 2009.

“Iya betul. Itu sesuai surat dari Kejaksan Tinggi Kalteng itu dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, pada Jumat (26/7/2024).

“Bentuk dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintan Kota waringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” tandasnya.


Sumber: lambeturah.co.id

Tutup