Tok! Yosep Divonis 20 Tahun Bui
[ad_1]
Hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuh istri dan anaknya, Tuti dan Amel, di Subang, Jawa Barat, Yosep Hidayah.
Pihaknya terbukti bersalah melakukan pembunuhan. Vonis itu disampaikan hakim diketuai Ardhi Wijayanto ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang, pada Kamis (25/7/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun,” kata hakim ketua.
Majelis hakim juga menyatakan Yosep terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.
“Terdakwa atas nama Yosep Hidayah dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya.
[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id