97 Ribu PNS: Gajinya Dibayar, Orangnya Tak Ada

Foto/dok: Antara News

JAKARTA – Dilansir dari CNBC Indonesia, Kementrian Keungan (Kemenkeu) buka suara mengenai adanya ribuan data fiktif Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini senada dengan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana bahwa data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdaftar ada yang palsu, Senin (24/05/2021).

Bima mengatakan, dari keberadaan data tersebut dapat menimbulkan dampak yang cukup signifikan. Lantaran, pemerintah menyalurkan gaji, membayarkan iuran pensiun, namun setelah ditelusuri tidak ada orangnya. Hal ini diketahui pada 2014 saat pendataan ulang ASN.

“Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri. Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya,” tutur Bima dalam channel Youtube BKN, Senin (24/5).

Kendati demikian, Bima mengklaim database ANS sudah jauh lebih akurat, meskipun masih banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang data diri. Selain itu, Bima juga menyatakan bahwa setelah Indonesia merderka, pihaknya baru dua kali memutakhirkan data ASN.

“Sejak merdeka, kita baru dua kali memutakhirkan data ANS. Pertama tahun 2002 yang masih dilakukan secara manual dan kedua tahun 2014 yang sudah dilakukan melalui elektronik,” imbuhnya.

Selain itu, Bima juga menambahkan bahwa BKN telah meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar setiap ANS bisa melakukan pembaharuan data mereka setiap waktu melalui aplikasi MySAPK.

Sebagai informasi, BKN telah meminta kepada para ASN untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli-Oktober 2021.

“Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dapat melakukan pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhirkan lalu disimpan melalui aplikasi MyPASK,” papar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono.

Editor: Wilujeng Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup